Bupati Banjarnegara diwakili
oleh Asisten I Bidang Pembangunan, Ekonomi & Keuangan Wawang A. Wakhyudi, SH,
M.Si, MH menerima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Propinsi Jawa Tengah di Ruang
Aula Adi Graha Lantai III Gedung Setda Kabupaten Banjarnegara (11/8). “
Kunjungan kerja terkait dengan jawaban Pemerintah Kabupaten Banjarnegara atas kuisinoner
dari Komisi A DPRD propinsi tentang kesiapan alih status kewenangan yang akan ditarik
ke propinsi” Ujar Wawang dalam sambutannya.
Sekretaris Komisi A
DPRD Propinsi Jateng H. Ali Mansur HD, M.Si selaku pimpinan rombongan
menyampaikan bahwa “Rangkaian Kunjungan Kerja yang dilakukan di beberapa
kabupaten dan kota merupakan salah satu cara untuk menginventarisir
permasalahan yang mungkin ada terkait dengan rencana pengambilalihan kewenangan
atas status kepegawaian dan aset dari pemerintah kabupaten ke propinsi sesuai
dengan UU No. 23 Tahun 2014”.
Kewenangan yang akan
diserahkan ke propinsi dan pusat baik status kepegawaian maupun aset terdiri
dari empat urusan yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kehutanan, Bidang
Perhubungan, Bidang Ketenagakerjaan”, papar Kepala DPPKAD Kabupaten
Banjarnegara Drs. Indarto, M.Si.
Total aset yang akan
diserahkan ke propinsi sebesar nilai buku Rp. 211.426.058.867,-, terdiri dari
Urusan Bidang Pendidikan Rp. 184.568.931.530,- (Tanah, Gedung Bangunan,
Bangunan Irigasi, Peralatan dan Mesin) dan Bidang Perhubungan Rp.
26.857.128.329,- (Bangunan Terminal, Bangunan Saluran Irigasi dll).
Untuk pegawai yang akan
dilimpahkan total 673 PNS. Ke propinsi sebanyak 582 (SMA/SMK), 3
((Perhubungan), dan 30 (Kehutanan). Sedangkan yang akan ditarik ke pusat
sejumlah 7 (perikanan), 46 (Penyuluh KB), 3 (Pertambangan), 2
(ketenagakerjaan).
Ali Mansur mengatakan
“jika permasalahan yang ada di daerah dapat diketahui lebih awal maka dapat
segera dicari solusinya sehingga pada saatnya penyerahan kewenangan dapat
berjalan dengan lancar, tidak berlarut-larut dan tidak ada aset yang
menggantung”.
Pada acara dialog
muncul beberapa pertanyaan terkait dengan alih status kepegawaian dari
Dindikpora “terkait dengan urusan surat menyurat sekecil apapaun yang harus
dilakukan di propinsi, yang itu akan menjadi ribet serta panjang”.
Esti Widodo, S.STP, M.Si
Kabid Mutasi dan Kepangkatan BKD Kabupaten Banjarnegara menambahkan “Seharusnya
dibentuk kantor di daerah agar pegawai yang sudah dilimpahkan wewenangnya tidak
terlalu jauh dalam mengurus administrasi”. Esti juga menyampaikan “Bagaimana
nantinya status 381 Tenaga Honorer/Wiyata Bhakti yang ada di SMA/SMK?”.
No comments:
Post a Comment