Saturday, August 13, 2016

PERLANCAR ALIH STATUS KEWENANGAN, DPRD JATENG KUNJUNGI PEMKAB BANJARNEGARA


Bupati Banjarnegara diwakili oleh Asisten I Bidang Pembangunan, Ekonomi & Keuangan Wawang A. Wakhyudi, SH, M.Si, MH menerima Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Propinsi Jawa Tengah di Ruang Aula Adi Graha Lantai III Gedung Setda Kabupaten Banjarnegara (11/8). “ Kunjungan kerja terkait dengan jawaban Pemerintah Kabupaten Banjarnegara atas kuisinoner dari Komisi A DPRD propinsi tentang kesiapan alih status kewenangan yang akan ditarik ke propinsi” Ujar Wawang dalam sambutannya.
Sekretaris Komisi A DPRD Propinsi Jateng H. Ali Mansur HD, M.Si selaku pimpinan rombongan menyampaikan bahwa “Rangkaian Kunjungan Kerja yang dilakukan di beberapa kabupaten dan kota merupakan salah satu cara untuk menginventarisir permasalahan yang mungkin ada terkait dengan rencana pengambilalihan kewenangan atas status kepegawaian dan aset dari pemerintah kabupaten ke propinsi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014”.
Kewenangan yang akan diserahkan ke propinsi dan pusat baik status kepegawaian maupun aset terdiri dari empat urusan yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kehutanan, Bidang Perhubungan, Bidang Ketenagakerjaan”, papar Kepala DPPKAD Kabupaten Banjarnegara Drs. Indarto, M.Si.
Total aset yang akan diserahkan ke propinsi sebesar nilai buku Rp. 211.426.058.867,-, terdiri dari Urusan Bidang Pendidikan Rp. 184.568.931.530,- (Tanah, Gedung Bangunan, Bangunan Irigasi, Peralatan dan Mesin) dan Bidang Perhubungan Rp. 26.857.128.329,- (Bangunan Terminal, Bangunan Saluran Irigasi dll).
Untuk pegawai yang akan dilimpahkan total 673 PNS. Ke propinsi sebanyak 582 (SMA/SMK), 3 ((Perhubungan), dan 30 (Kehutanan). Sedangkan yang akan ditarik ke pusat sejumlah 7 (perikanan), 46 (Penyuluh KB), 3 (Pertambangan), 2 (ketenagakerjaan).
Ali Mansur mengatakan “jika permasalahan yang ada di daerah dapat diketahui lebih awal maka dapat segera dicari solusinya sehingga pada saatnya penyerahan kewenangan dapat berjalan dengan lancar, tidak berlarut-larut dan tidak ada aset yang menggantung”.
Pada acara dialog muncul beberapa pertanyaan terkait dengan alih status kepegawaian dari Dindikpora “terkait dengan urusan surat menyurat sekecil apapaun yang harus dilakukan di propinsi, yang itu akan menjadi ribet serta panjang”.
Esti Widodo, S.STP, M.Si Kabid Mutasi dan Kepangkatan BKD Kabupaten Banjarnegara menambahkan “Seharusnya dibentuk kantor di daerah agar pegawai yang sudah dilimpahkan wewenangnya tidak terlalu jauh dalam mengurus administrasi”. Esti juga menyampaikan “Bagaimana nantinya status 381 Tenaga Honorer/Wiyata Bhakti yang ada di SMA/SMK?”.

No comments:

Post a Comment